Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

Kasus Faktur Pajak Fiktif: Bui hingga Denda Berlipat

Faktur pajak fiktif berujung pidana penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali nilai pajak. Simak kasus nyata dan cara usaha Anda terhindar dari jeratnya.

Kasus Faktur Pajak Fiktif: Bui hingga Denda Berlipat

Berbeda dari telat lapor yang hanya kena denda administratif, faktur pajak fiktif—faktur yang diterbitkan atau digunakan tanpa transaksi sebenarnya—termasuk tindak pidana di bidang perpajakan. Ini salah satu kasus yang paling banyak disidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan ancaman hukumannya berat.

Ancaman hukuman

Berdasarkan Pasal 39A UU KUP, menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam:

  • Pidana penjara 2 sampai 6 tahun, dan
  • Denda 2 sampai 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak tersebut.

Artinya, atas faktur fiktif senilai pajak Rp10 miliar, dendanya saja bisa mencapai Rp20–60 miliar—di luar pidana badan.

Belajar dari kasus nyata

  • Semarang (2025). Tiga wajib pajak berinisial RH, KH, dan MM diserahkan ke kejaksaan atas dugaan menerbitkan faktur tanpa transaksi nyata dan menyampaikan SPT tidak benar, dengan dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. RH dan KH terancam penjara hingga 6 tahun dan denda 2–6 kali nilai pajak.
  • Vonis Rp112 miliar. Dua terdakwa kasus penggelapan faktur pajak divonis 4 tahun penjara dan denda Rp112 miliar.
  • Kerugian ratusan miliar. DJP menangkap tersangka faktur fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga Rp170 miliar.
  • Pengusaha dibui 3,5 tahun karena menerbitkan faktur pajak fiktif.

Pola-pola ini menunjukkan DJP semakin agresif menindak, dan nominal dendanya jauh melampaui “keuntungan” sesaat dari faktur bodong.

Mengapa usaha sehat pun bisa terseret

Risikonya tidak selalu disengaja. Membeli “faktur” dari pihak ketiga untuk menambah kredit pajak, atau menerima faktur dari pemasok yang ternyata tidak sah, dapat menyeret usaha Anda ke pemeriksaan—bahkan penyidikan.

Cara melindungi usaha Anda

  • Pastikan setiap faktur pajak masukan berasal dari transaksi yang benar-benar terjadi dan didukung dokumen.
  • Verifikasi keabsahan pemasok dan faktur sebelum mengkreditkan PPN.
  • Simpan bukti transaksi (kontrak, pengiriman, pembayaran) secara rapi dan digital.
  • Hindari tawaran “pengurangan pajak” lewat faktur dari pihak yang tidak jelas.

Konsultan pajak bersertifikat membantu Anda menjaga kepatuhan dan menghindari risiko pidana. Pelajari layanan konsultasi kami atau hubungi tim Mandiri Pajak.

Sumber

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp