Lewati ke konten utama
← Kembali ke Artikel

Pajak UMKM: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas, Tetap Wajib Lapor

UMKM beromzet ≤Rp500 juta/tahun bebas PPh, di atasnya tarif final 0,5%. Tapi lupa lapor SPT tetap kena denda Rp100 ribu. Ini aturan lengkapnya.

Pajak UMKM: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas, Tetap Wajib Lapor

Banyak pelaku UMKM mengira “bebas pajak” berarti “tidak ada kewajiban apa pun”. Inilah salah paham yang sering berujung denda. Mari luruskan aturannya agar usaha Anda aman.

Aturan tarif UMKM

  • Omzet ≤ Rp500 juta per tahun (Orang Pribadi): bebas PPh (0%) sejak 2025. Bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai pajak.
  • Omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar: dikenai PPh final 0,5% dari peredaran bruto. Fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan dalam negeri tertentu.
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar: tidak lagi memakai tarif final 0,5%, melainkan ketentuan PPh normal.

Tarif final 0,5% memudahkan UMKM karena dihitung sederhana dari omzet, tanpa pembukuan laba-rugi yang rumit.

Bebas pajak ≠ bebas lapor

Inilah poin yang paling sering keliru: meski tidak ada PPh yang harus dibayar, UMKM tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. DJP berkali-kali mengingatkan hal ini.

Jika lupa atau telat lapor, sanksinya sama seperti wajib pajak lain:

  • Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

Jadi, “hemat” karena tidak bayar PPh bisa hilang hanya karena lupa klik “lapor”. (Baca juga: denda telat lapor SPT.)

Yang sering bikin UMKM tersandung

  • Mengira omzet di bawah Rp500 juta = tidak perlu lapor sama sekali.
  • Tidak mencatat omzet bulanan, sehingga sulit membuktikan batas Rp500 juta atau Rp4,8 miliar.
  • Telat menyetor PPh final 0,5% untuk bulan saat omzet sudah kena tarif.
  • Tidak menyimpan bukti transaksi untuk keperluan pelaporan.

Langkah aman untuk UMKM

  • Catat omzet setiap bulan—ini dasar semua kewajiban pajak Anda.
  • Tetap lapor SPT Tahunan walau status bebas pajak.
  • Setor PPh final 0,5% tepat waktu bila omzet melewati Rp500 juta.
  • Konsultasikan bila usaha tumbuh mendekati Rp4,8 miliar—skema pajaknya berubah.

Tim Mandiri Pajak mendampingi UMKM agar patuh tanpa ribet. Pelajari layanan kami atau konsultasikan kondisi usaha Anda.

Sumber

← Semua Artikel
Konsultasi via WhatsApp