Workshop: Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Badan & Pribadi via Coretax
Panduan menyiapkan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi melalui Coretax DJP: dokumen yang dibutuhkan, langkah pelaporan, tenggat, dan kesalahan umum.
Materi ini merangkum workshop perpajakan Mandiri Pajak tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi melalui Coretax DJP. Tujuannya satu: agar pelaporan Anda akurat, tepat waktu, dan bebas dari sanksi keterlambatan.
Kenapa persiapan itu penting
Sejak administrasi pajak pindah ke Coretax, alur pelaporan berubah—satu portal, akun berbasis NIK/NPWP, dan banyak data yang sudah pra-isi. Persiapan yang rapi membuat proses di Coretax cepat dan menghindari koreksi. (Baca dulu: Coretax DJP, apa yang berubah dan pemadanan NIK jadi NPWP.)
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Bukti potong (mis. 1721-A1/A2 dari pemberi kerja).
- Daftar harta dan kewajiban per akhir tahun.
- Bukti penghasilan lain (usaha, sewa, investasi) bila ada.
- Bukti pembayaran/penyetoran pajak sepanjang tahun.
Untuk SPT Tahunan Badan:
- Laporan keuangan (laba rugi & neraca) yang sudah final.
- Rekonsiliasi fiskal (koreksi positif/negatif).
- Daftar penyusutan/amortisasi aset.
- Bukti potong dan kredit pajak (PPh 22/23/25, dll).
- Bukti setor pajak terutang.
Langkah pelaporan di Coretax
- Pastikan akses & data akun. NIK-NPWP sudah padan, data profil benar, dan PIC perusahaan terdaftar.
- Periksa data pra-isi. Coretax menampilkan sebagian data otomatis—cocokkan dengan catatan Anda, jangan langsung percaya.
- Isi SPT sesuai jenis. Lengkapi penghasilan, kredit pajak, harta/kewajiban (pribadi) atau lampiran laporan keuangan & rekonsiliasi fiskal (badan).
- Hitung status akhir. Kurang bayar, nihil, atau lebih bayar. Bila kurang bayar, buat kode billing dan setor sebelum lapor.
- Kirim & simpan bukti. Pastikan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan arsipkan.
Tenggat yang wajib diingat
- SPT Tahunan Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret.
- SPT Tahunan Badan: paling lambat 30 April.
Telat lapor kena denda Rp100.000 (pribadi) dan Rp1.000.000 (badan). Lihat rinciannya di denda telat lapor SPT.
Kesalahan umum yang harus dihindari
- Menganggap data pra-isi Coretax pasti benar tanpa diperiksa.
- Laporan keuangan belum final saat mulai mengisi SPT Badan.
- Lupa membuat rekonsiliasi fiskal sehingga laba pajak keliru.
- Menyetor kurang bayar setelah lapor (seharusnya sebelum).
- Menunda hingga mendekati tenggat—server padat, risiko telat.
Butuh pendampingan?
Tim Mandiri Pajak rutin mengadakan pelatihan dan mendampingi penyusunan hingga pelaporan SPT Tahunan via Coretax. Pelajari layanan kami atau konsultasikan kebutuhan Anda—agar Pajak Benar, Hati Lega.